Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menganggap Negara Indonesia bisa saja mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi di memberantas korupsi. Arab Saudi miliki mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang dimiliki terdakwa korupsi yang dimaksud dituangkan di financial agreements.
“Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang mana menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi,” ujar Bamsoet ketika bermetamorfosis menjadi dosen penguji sidang tertutup disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dengan judul ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, di dalam Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, pengembalian kerugian negara bisa jadi berubah menjadi solusi jitu di memberantas korupsi dalam Indonesia. Menurutnya, penerapan sanksi pidana penjara terbukti bukan memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian hasil korupsi kemudian kerugian mengurus narapidana.
“Kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan melawan hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi. Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan berhadapan dengan hak-hak sosial rakyat merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home yang mana harus dihilangkan,” ujarnya.
Kata dia, hasil kajian Negara Indonesia Corruption Watch (ICW) pada periode 2013-2022 mencatatkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Angka yang dimaksud didapat berdasarkan putusan korupsi yang digunakan dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pada 2023 lalu, ICW mencatatkan terdapat 791 perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, lalu Polri sebesar Rp909 miliar.
Sedangkan Kejaksaan berhasil mengatasi kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 jt dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, juga Rp671.500 dari biaya perkara.
“World Bank menekankan pengembalian aset tipikor (tindak pidana korupsi) sangat penting bagi penyelenggaraan negara berkembang. Setiap100 jt US$ hasil korupsi yang mana mampu dikembalikan, dapat merancang 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 jt bayi kemudian memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah,” katanya
Bamsoet menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan negara sebetulnya telah tertuang di Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, muncul permasalahan di konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi lantaran adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan tipikor yang mana menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidaklah menghapuskan dipidananya pelaku tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 kemudian pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Pemberlakukan pasal ini berubah jadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang tersebut ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan yang dimaksud selayaknya dikaji ulang kemudian direvisi,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi





