Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut mengatur tentang produk-produk tembakau juga rokok elektronik menuai kontroversi serta perdebatan di tempat kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan serta tak mengakomodir masukan dari sejumlah pihak terkait, termasuk beberapa Kementerian lalu Lembaga yang dimaksud berperan penting pada sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka serta Diskusi Group Discussion (FGD) yang dimaksud dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur kemudian sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang dirancang oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang disebutkan pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang dimaksud masih pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa komoditas tembakau juga rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang tersebut mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang mana masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang tersebut tidak ada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput di menjawab beberapa kontroversi yang tersebut hadir di aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini sudah pernah luput di mempertimbangkan aspek tenaga kerja kemudian cukai yang menyertai produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini tak dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker di tempat Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang dimaksud diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat kemudian prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan dan juga sektor.
Baca Juga: PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum meninjau bagaimana sistem pengawasan yang dimaksud akan diadakan pemerintah terkait beleid yang mana dikeluarkan. Karena jikalau tidaklah dilakukan, ia meninjau adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang dimaksud justru akan merugikan.
“Ada risiko yang lebih banyak besar jikalau publik mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tidak ada mampu hanya sekali meninjau dari satu sudut pandang. eksekutif harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari kesulitan yang mana lebih tinggi besar di dalam kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih lanjut berhati-hati pada menyusun lalu menerapkan peraturan, dan juga meyakinkan bahwa semua pihak terkait melibatkan pada proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kemampuan fisik publik lalu keberlanjutan kegiatan ekonomi lokal.
“Polemik ini terjadi oleh sebab itu masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tidak ada melibatkan di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.






