PP Kesejahteraan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan dinilai mengancam tenaga kerja. Maka itu, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) tegas menolak PP Kesehatan.
Organisasi yang digunakan mewakili sekitar 3,1 jt petani tembakau pada seluruh Indonesia yang dimaksud menyebabkan surat terbuka yang mana ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat terbuka itu, merekan menyatakan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional, khususnya di hal penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengatakan, kebijakan yang dimaksud tertuang pada PP 28 Tahun 2024, khususnya di Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) menguatkan kegelisahan petani tembakau akan masa depan mereka. “PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429-463) isinya yang digunakan restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. (Sehingga) niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di dalam negeri ini semakin nyata,” kata Agus Parmuji, Kamis (15/8/2024).
Petani tembakau di lima tahun terakhir disebutkan telah lama merasakan dampak segera dari kebijakan yang tiada berpihak, mulai dari penurunan nilai panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang tersebut terus membebani. “Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 kemudian 2024 naik 10 persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang digunakan eksesif pada lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan dia pada jurang kematian,” ujar Agus.
Dia mengungkapkan, sekitar 95 persen tembakau dalam Indonesia diserap oleh pabrikan rokok di negeri. Namun, kebijakan cukai yang mana memberatkan juga peraturan lainnya menyebabkan penurunan signifikan di pembelian tembakau oleh pabrik-pabrik, yang tersebut pada akhirnya berdampak buruk pada para petani.
Dia mengatakan, apabila tren ini terus berlanjut, bukan hanya saja petani yang digunakan akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang terlibat pada rantai sektor tembakau. Dia menambahkan, peluang penurunan penyerapan tenaga kerja penolakan terhadap PP Aspek Kesehatan ini juga didorong oleh perasaan khawatir akan penurunan penyerapan tenaga kerja.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatatkan data jumlah total pekerja yang digunakan ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dari periode yang mana identik tahun lalu. Di sisi lain, lanjut dia,proporsi pekerja informal pada Indonesia pada waktu ini tercatat 59,17 persen, naik dibandingkan Agustus 2019 yang dimaksud sebesar 55,88 persen.
Lebih lanjut beliau mengatakan, banyaknya pekerja informal menunjukkan besarnya jumlah total angkatan kerja yang tidak ada terserap oleh lapangan kerja formal. Bidang tembakau, yang digunakan selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar di dalam pedesaan, saat ini terancam semakin terpuruk.
“Hal ini berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan dalam Indonesia, mengingat pekerja informal tambahan rentan terhadap ketidakpastian penghasilan dan juga minimnya akses terhadap asuransi juga modal usaha,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, DPN APTI berharap agar pemerintahan mendatang, pada bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat merumuskan kebijakan yang dimaksud tambahan berpihak pada petani tembakau juga tenaga kerja di dalam sektor ini. Mereka berharap kebijakan dalam masa depan akan melindungi lalu mengupayakan keberlangsungan dunia usaha petani tembakau dan juga mengamankan lapangan kerja bagi jutaan orang pada Indonesia.
“Kami sangat berharap, pemerintahan mendatang semoga miliki iktikad baik dengan merumuskan kemudian menciptakan kebijakan yang tersebut melindungi dan juga memerdekakan kelangsungan ekonomi petani tembakau di tempat Indonesia,” pungkasnya.




