Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan dia terhadap aturan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, sebab perumusannya yang digunakan minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan di pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak bidang juga mempertimbangkan opsi litigasi, apabila dialog tidak ada berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi jikalau gagal, kami siap untuk bertindak lebih lanjut tegas,” ujar beliau di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di dalam PP Bidang Kesehatan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tiada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari pergerakan dalam jalan oleh sebab itu kami tambahan suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata ia di diskusi media yang mana diselenggarakan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sudah pernah berkirim surat untuk pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, juga sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan berhadapan dengan poin-poin kebijakan di PP Aspek Kesehatan maupun RPMK yang digunakan memberatkan pelaku sektor tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tidak ada melibatkan serikat pekerja di pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir pada jadwal public hearing yang tersebut diselenggarakan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang dibuat bahkan tambahan ketat kemudian tiada menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang diatur pada Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada lapangan usaha rokok dan juga pekerja yang digunakan bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami bukan terlindungi dengan baik serta terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak di tempat jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang disebutkan menciptakan permasalahan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi pelanggan komoditas meter dengan jarak 200 meter dari pusat institusi belajar dan juga tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan jualan hasil rokok kemudian menghambat peningkatan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan juga peningkatan sektor hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang dimaksud kemudian dihadirkan pada serial aturan yang disebutkan seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai di memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan berbagai buruh yang digunakan dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.





