Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan bisnis Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah barang merupakan praktik yang dimaksud biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menghasilkan penetapan tarif seperti itu.
“Semuanya item kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, bukan absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tak boleh menetapkan nilai tukar jual kembali. Tapi, secara dunia usaha perusahaan penetapan RTM itu tidak absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara sektor ekonomi dapat membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada pada rule of reason lalu itu sanggup dibuktikan, RPM itu sah-sah cuma untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila biaya uang ditetapkan tidaklah ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen serta para resellernya itu vertikal yang dimaksud terafiliasi antara produsen sejenis yang tersebut mendistribusikan barang ataupun resellernya lalu tidak horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller juga distributornya mengirimkan seenaknya sekadar ya beliau mampu dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan ia mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya bukan heran penetapan biaya itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari menghadapi ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mana mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan nilai jual kembali itu awalnya memang benar sangat sensitif juga dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini serta pada keputusannya berubah total.





