KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang tersebut Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala wilayah (cakada) untuk kontestan pemilihan kepala daerah 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi tempat yang dimaksud mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang telah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang mana tidaklah diterima serta mengajukan sengketa di area Bawaslu,” ujar Afifuddin pada waktu dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang digunakan akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala area kali ini, semata-mata dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, tidak surat persetujuan. Hal itu dijalankan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, tidak persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengempiskan wilayah yang tersebut cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan serta perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon tetap memperlihatkan akan dilaksanakan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan juga tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang dimaksud pada mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, bilangan bulat 41 bisa saja hanya turun atau tetap.


