Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK juga Pendapat DPR masalah Syarat Baru pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) lalu DPR terkait aturan ambang batas pencalonan kepala area . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK lalu reaksi DPR ini menjadikan satu rencana yang tersebut harus di tempat atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR dan juga MK,” kata Muhaimin pada waktu ditemui pada JCC, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang digunakan berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan berhadapan dengan dinamika yang dimaksud terjadi. “Sebagai partai yang digunakan tidak ada terlalu besar di area DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR secara langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengadakan rapat sama-sama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, dikarenakan kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati beberapa jumlah hal, salah satunya terkait persyaratan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang mana diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan memiliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud tidak ada memiliki kursi dalam DPRD.




