Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres juga Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka memohonkan agar adanya pemisahan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) juga pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang digunakan diselenggarakan di tempat Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Hari Minggu (25/8/2024). “PKB mengupayakan pada pemilihan raya 2029 yang dimaksud akan datang, pemilihan presiden kemudian pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh pada waktu jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu bisa jadi diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang tersebut sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lalu Dewan Security PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga memohon negara Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian Dewan Security PBB Untuk mengeksekusi kebijakan International court of justice yang dimaksud mengakui Palestina adalah negara dan juga memaksa negeri Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB meminta-minta pemerintah tegas menindak praktik judi online dan juga pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dilaksanakan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita tak hanya sekali melarang tapi juga melakukan sekolah untuk masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.




