Nasional

Soal Larangan Jilbab Paskibraka, MUI Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohonkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Hal itu menyusul larangan penyelenggaraan hijab pada atribut Paskibraka.

“Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat untuk Kepala BPIP (Yudian), diberhentikan dan juga diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lingkup Dakwah juga Ukhuwah, M Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).

Cholil menilai munculnya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita tiada diakomodasi untuk menggunakan hijab.

Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab di beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi kemudian diatur rinci penggunaannya.

“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana menimbulkan langkah Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita lalu yang paling tinggi dengan Pancasila kita,” tegas dia.

Kiai Cholil pun mengajukan permohonan Yudian diganti dengan sosok yang tersebut lebih besar kompeten di memahami Pancasila sekaligus Konstitusi. “Maka meminta-minta Kepala BPIP lalu yang terlibat di dalam dalamnya yang mana bertanggung jawab untuk diberhentikan lalu diganti orang yang digunakan mengerti Pancasila lalu mengerti konstitusi,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button