KPK Batal Panggil Kaesang dikarenakan Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Hukum, Politik, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mampu dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa jadi memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena bukanlah pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun manusia pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketika ini mendekam di area penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang hedon dan juga flexing ditangkap, Mario dengan menghadirkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta dan juga jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, apabila alasan tak dipanggilnya Kaesang oleh sebab itu ia bukanlah pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi mampu melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan semata-mata krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa saja diproses maka nanti dapat setiap pejabat memohonkan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Hal ini sudah ada dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata serta Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.






