Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala tempat (Cakada) berstatus sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi. KPU tidaklah memiliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengantisipasi surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik terhadap awak media di tempat Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tiada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang digunakan sedang pada proses hukum, termasuk tindakan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang terdakwa kami tiada punya kapasitas untuk mengumumkan, akibat itu kan sedang pada proses hukum di area lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham meyakinkan pihaknya akan menyampaikan terhadap KPU Daerah bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan ungkapkan ke KPU tempat bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi masyarakat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, pribadi calon atau pasangan calon itu sanggup dinyatakan tak bersyarat kalau yang mana bersangkutan setelahnya mendaftarkan pada KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang dimaksud bersifat inkrah.
“Maka, dengan segera kami akan nyatakan yang tersebut bersangkutan, kalau yang dimaksud bersangkutan masih terperiksa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang tersebut bersangkutan masih sanggup memproses,” katanya.




