Tak Setor Laporan Keuangan, BEI Denda Rp50 Juta per Emiten

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengenakan sanksi denda Rp50 jt untuk perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024. Sanksi yang disebutkan dikenakan lantaran emiten yang mana bersangkutan tak menyampaikan laporan keuangan mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan.
Dalam keterbukaan informasi, dari 988 perusahaan tercatat, sebanyak 54 perusahaan dalam Papan Utama lalu Pengembangunan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024.
“Dikenakan Peringatan Tertulis II kemudian denda sebesar Rp50 Juta,” tulis manajemen BEI di keterbukaan informasi pada Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: OJK Bakal Buru Semua Pihak yang mana Terlibat pada Gratifikasi IPO
Adapun, emiten yang tersebut dikenakan sanksi denda yang dimaksud antara lain, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Visi Media Massa Asia Tbk (VIVA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) serta PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).
Sementara itu, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II untuk 2 perusahaan tercatat di area Papan Akselerasi yang digunakan belum menyampaikan laporan keuangan yakni, PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK) lalu PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Serta, mengenakan sanksi Peringatan Tertulis I untuk PT Sepatu Bata Tbk (BATA).
Sanksi Peringatan Tertulis I juga diberikan untuk PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES) oleh sebab itu melakukan pembaharuan rencana penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2024. Sebelumnya ditelaah secara terbatas menjadi unaudited, dan juga penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited.
Baca Juga: Dugaan Skandal Gratifikasi IPO, BEI Diminta Terbuka Siapa Saja yang Terlibat
Di sisi lain, sebanyak 27 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan sementara untuk periode yang dimaksud berakhir 30 Juni 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik. Juga, 2 perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, akan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang tersebut diaudit oleh Akuntan Publik untuk periode yang dimaksud berakhir 30 Juni 2024.





