PP Aspek Kesehatan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi lalu Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sama-sama lebih besar dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menyetujui secara resmi pernyataan sikap atau petisi yang tersebut berisi aspirasi Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang dimaksud akan dikirim ke pemerintah kemudian presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah pada PP 28 serta RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di area berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, serta lapangan usaha kreatif yang digunakan bergantung pada biosfer Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah ada melakukan berbagai koordinasi kemudian kajian, dalam mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, kemudian sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara terlibat memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di tempat mana PP 28 ini, yang dimaksud kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky di Pertemuan Pers dalam Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, pada waktu ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana banyak pekerjaan rumah yang dimaksud tidak ada mudah, diantaranya seperti PMI Industri Manufaktur yang mana koreksi.
“Artinya lapangan usaha di kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan lingkungan ekonomi baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO serta para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo serta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti pada pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. juga diminta terhadap presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini bersatu surat tentunya terhadap presiden Jokowi juga presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari bidang hasil tembakau serta turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang digunakan akan dialami petani tembakau apabila ketentuan ini diterapkan secara ketat.






