Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang memacu implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan juga Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang dimaksud merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menuai kritik.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif serta kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) dan juga konstitusi. Kritik ini kian deras pasca ditemukan pasal-pasal tersembunyi di peraturan yang dimaksud yang mana mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang mana disorot adalah adanya peraturan yang dimaksud dinilai mengabaikan hak-hak hidup rakyat luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk peniaga ritel juga petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang dimaksud jelas akan berdampak pada kelompok warga kecil, seperti pedagang asongan, kemudian bidang hasil tembakau yang mana sudah berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Pengaruh ini terasa signifikan bagi tenaga kerja kemudian petani tembakau, yang tersebut selama ini menggantungkan hidup pada lapangan usaha ini.
“Hal yang disebutkan menunjukkan adanya ketidakadilan pada proses pembuatan peraturan, yang dimaksud seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata beliau pada sebuah diskusi publik, dikutipkan (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting di menjaga agar kebijakan pemerintah tidak ada merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa kemudian menilai apakah terdapat unsur subjektivitas pada aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, publik memiliki hak untuk mengajukan gugatan juga memohon peninjauan ulang terhadap regulasi yang tersebut dianggap tidak ada sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan sejumlah kata-kata yang digunakan menilai bahwa peraturan yang disebutkan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang dimaksud harus dapat dilaksanakan, tak diskriminatif, juga tak bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, di tempat tingkat legislatif, DPR RI terus memantau lalu mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang kemungkinan besar diambil termasuk pengajuan judicial review apabila ditemukan adanya ketidakadilan di peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang tidak ada berpihak pada kepentingan umum,” kata dia.






