Bolehkah potong kuku pada waktu haid? Ini adalah penjelasannya menurut Islam

Ibukota Indonesia – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang pada keadaan haid kerap kali menjadi pertanyaan mengenai hukumnya di Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tidak ada diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi langkah-langkah keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid diantaranya bagian hadast besar yakni situasi yang mana dipandang tak suci dikarenakan menghalangi asal sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang dimaksud telah lama selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku banyak yang menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai serta menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu serta sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan juga tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang digunakan menempel disisir. Secara tak secara langsung Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut kemudian memotong kuku untuk perempuan pada waktu masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa bagian yang tersebut terlepas seperti rambut rontok, kuku yang tersebut terpotong, amputasi pada waktu mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi di kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jikalau tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang mana tampak saja. Pendapat ini lebih besar sahih. Sementara kitab Albayan menyampaikan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang tersebut terlepas-pen). Kedua, tidaklah wajib akibat telah terjadi luput bagian yang dimaksud wajib dibasuh. Hal ini sejenis halnya dengan pendatang yang dimaksud berwudhu tetapi tidaklah membasuh kakinya sesudah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang haidh boleh memotong kukunya serta menyisir rambutnya, serta boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang tersebut haidh tidaklah boleh mandi, menyisir rambutnya, serta memotong rambutnya maka ini tak ada asalnya (dalilnya) ke pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tak tertuang secara jelas dalam pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang tersebut masih ragu, memotong kuku dapat direalisasikan setelahnya mandi wajib pada waktu masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam






