DPR Pastikan RUU pemilihan kepala daerah Tak Berlaku, Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Pakai Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pemilihan Kepala Daerah akan masih merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU pemilihan kepala daerah ini sudah ada dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah ada diketok bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tiada dapat dilaksanakan.
“Oleh dikarenakan itu sesuai dengan mekanisme yang dimaksud berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang digunakan diatur sesuai dengan tata tertib dalam DPR serta akibat pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco pada jumpa persnya di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh oleh sebab itu itu, beliau menjamin DPR akan patuh lalu taat juga tunduk terhadap aturan yang berlaku. Dasco menegaskan RUU yang dimaksud tak berlaku lagi.
“Pada ketika pendaftaran nanti dikarenakan RUU pemilihan gubernur belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang mana berlaku adalah hasil langkah Mahkamah Konstitusi judicial review yang dimaksud diajukan oleh Partai Buruh dan juga Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.





