Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan datang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan di dalam pemilihan kepala daerah 2024. Namun KPU akan lebih tinggi dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.
Hal itu diadakan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum sempat terkena pelanggaran etik ketika putusan MK tak dijalankan konsultasi ke DPR.
“Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK di proses pilpres, putusan 90 yang tersebut pada waktu itu pada perjalanannya kemudian kami aksi lanjut , tetapi konsultasi tiada sempat diadakan sebab satu juga lain hal juga selanjutnya pada aduan lalu putusan DKPP kami dinyatakan salah serta diberi peringatan tegas keras kemudian keras terakhir,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, konsultasi terhadap DPR itu dilaksanakan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia mengatakan pihaknya akan masih menindaklanjuti putusan MK. “Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang dimaksud kita alami, kita dapati di penindaklanjutan putusan MK,” sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik lantaran tidak ada melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang dimaksud tiada dikonsultasi mengenai persyaratan usia Capres – Cawapres.
Putusan MK itu yang tersebut meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.



