Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritisi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk-produk tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan bukanlah hanya saja tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) di menerapkan kemasan polos bagi barang tembakau akan berdampak dengan segera pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, di tempat mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah terjadi menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak dunia usaha yang dimaksud signifikan ini malah menjadi sesuatu yang digunakan luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya meninjau ini adalah pendekatan yang tersebut tak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun untuk negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun di diskusi media yang tersebut digelar, Hari Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Perekonomian Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu dapat dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani lalu tukang jualan yang dimaksud bergantung pada sektor hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang mana menyokong kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang dimaksud namanya Bloomberg Philanthropies, yang mana terus-menerus mengamati rokok itu di tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan juga seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan lalu melindungi petani, pedagang, segala macam roda ekonomi yang tersebut berjalan dan juga menggantungkan diri pada sektor tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau kemudian peniaga kecil adalah bagian dari ekosistem perekonomian kerakyatan yang mana sejatinya membutuhkan dukungan dan juga diperkenalkan pemerintah agar dapat terus bertahan di tempat masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau lalu cengkih, misalnya, tidak ada pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang dimaksud mampu digunakan petani tembakau untuk bisa jadi membantu kesejahteraan petani.
“Kita kerap lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, lalu sektor ini juga mempekerjakan sejumlah orang. Namun, bukan ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.






