Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan nilai tiket pesawat paling besar hanya saja 10%. Hal yang disebutkan setelahnya menimbang beberapa aspek komponen di pembentukan harga jual tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dimaksud dihitung ulang di rangka menurunkan nilai tukar tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan harga jual avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, di prosesnya cuma ada 2 komponen tiket yang mana dapat menjadi faktor pada penurunan nilai tukar tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang juga pengaturan biaya avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang lebih besar pasti nomor 1 dan juga 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih menanti final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di dalam Kompleks DPR RI, Mulai Pekan (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub menyatakan pengaturan tarif avtur dijalankan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tidak ada terjadi monopoli perdagangan avtur yang dimaksud pada waktu ini diadakan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk biaya yang dimaksud lebih lanjut kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan nilai tukar avtur juga menghurangi beban maskapai untuk belanja material bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidak ada boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang dimaksud namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang digunakan melakukan (penjualan avtur pada di negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan harga jual tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat ketika ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.






