Nasional

Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU

Jakarta – Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) persoalan pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU. Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden mengenai putusan ini.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang tersebut berwenang menangani pelanggaran kode etik dari pelaksana pemilu. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata beliau melalui instruksi singkat terhadap Tempo, Rabu, 3 Juli 2024.

Ari menyampaikan pemerintah melakukan konfirmasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal oleh sebab itu terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim pada kurun waktu 7 hari pasca Putusan DKPP dibacakan.

“Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih mengantisipasi salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.

DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Dalam sidang yang digunakan dijalankan ke kantor DKPP, DKI Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersatu lima warga kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH-FHUI) yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan.

Sidang dimulai pukul 14.00. Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom. Belum ada keterang dari KPU maupun Hasyim mengenai ini.

Sebelumnya Hasyim membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh anggota PPLN itu. Bantahan itu disampaikan pada sidang perdana DKPP yang dimaksud berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Apa yang digunakan dituduhkan atau apa yang mana dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah sebab apa? Memang tidaklah sesuai dengan fakta yang dimaksud sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.

Artikel ini disadur dari Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU

Related Articles

Back to top button