Deddy Sitorus Minta Dalang Upaya Sabotase PDIP Berpikir Panjang: Tidak Usah Cari Tantangan

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus merespons adanya gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangangan Kepengurusan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai gugatan ini merupakan upaya penyerangan terhadap PDIP.
“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah urusan politik yang digunakan keterlaluan, ini bukanlah upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih banyak kelihatan sebagai upaya “penyerangan” terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” kata Deddy di keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Anehnya lagi, tambah Deddy, beberapa pengacara pada balik penggugat menurut informasi yang digunakan diterimanya terafiliasi dengan partai kebijakan pemerintah tertentu. Deddy menilai gugatan ini sangatlah politis.
“Beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” katanya.
Anggota DPR RI itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan sudah ada dikaji mendalami terhadap aturan serta konstitusi partai. Bahkan, proses itu sudah ada dikaji serta dibahas di tempat Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Deddy juga menilai logika dari penggugat tak dapat diikuti. Bahkan menurutnya, jikalau logika pengugat dihadiri oleh akan memunculkan konsekuensi hukum yang sangat besar. “Kalau logika dia para penggugat ini diikuti, maka seluruh hasil dan juga konsekuensi hukumnya sangat besar,” tegas dia.
Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat Kongres lalu menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di area wilayah dan juga provinsi untuk menyesuaikan jadwal urusan politik nasional.
Menurut Deddy, jikalau memakai logika penggugat, maka SK PDIP ketika itu tidaklah sah. Termasuk tindakan DPP yang mana memberikan SK untuk Gibran Rakabuming Raka untuk progresif pada Pemilihan Kepala Daerah Wali Daerah Perkotaan Surakarta.
“Kalau langkah DPP pada waktu itu cacat hukum, jadi Gibran adalah komoditas cacat hukum. Artinya beliau harus dianulir sebagai cawapres terpilih di dalam 2024. Karena untuk menjadi Cawapres, ia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” ungkap dia.





