Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Perkotaan Solo Waktu senja Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna
Solo – Wakil Wali Daerah Perkotaan Solo, Teguh Prakosa segera menggantikan kedudukan Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya sudah pernah mengundurkan diri sebagai Wali Perkotaan Solo.
Menurut jadwal, Teguh akan dilantik sebagai Wali Pusat Kota Solo oleh Penjabat (Pj) Pengurus Jawa Tengah, Nana Sudjana, di dalam Gedung Gradhika Bakti Prana, Pusat Kota Semarang, Jawa Tengah, Hari Jumat di malam hari ini, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB.
Berkaitan dengan pengunduran diri Gibran dan juga pelantikan Teguh Prakosa, DPRD Pusat Kota Solo yang tersebut sedianya menjadwalkan rapat paripurna dengan rencana pengumuman pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Pusat Kota Solo serta Pengangkatan Wakil Wali Perkotaan Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo, pada hari terakhir pekan sore ini, akhirnya menunda rapat tersebut.
Ketua DPRD Pusat Kota Solo, Budi Prasetyo pun mengkonfirmasi hal itu.
“Nggih leres (Iya betul). Untuk jadwal rapat paripurna ditunda. Jadi nanti agendanya segera pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Pusat Kota Solo dilaksanakan ke Semarang,” ujar Budi terhadap Tempo melalui ponselnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menambahkan DPRD Solo akan menjadwalkan ulang paripurna. Ia menjelaskan ditundanya rapat paripurna setelahnya Pj Pemimpin wilayah Jawa Tengah memutuskan melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo terlebih dulu. Dalam hal ini, surat langkah atau SK pemberhentian serta pengangkatan Wakil Wali Daerah Perkotaan dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dilewatkan ke eksekutif Provinsi Jawa Tengah, dari Provinsi menghendaki pelantikan ditingkatkan kecepatannya dari schedule awal tanggal 23 Juli.
“Provinsi Jateng menghendaki waktu malam inu pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, dijalankan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Sugeng.
Dengan demikian, ia menyatakan di rapat paripurna ke DPRD Daerah Perkotaan Solo nanti telah ada Wali Perkotaan Solo definitif. “Agenda paripurna nanti belaka sekedar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Daerah Perkotaan plus pengangkatan Wakil berubah menjadi Plt sekaligus Wali Kota. Kami belaka mengikuti aturan saja. Jika Pemprov Jateng mengendaki seperti itu, kami ikuti selama itu bukan melanggar aturan,” tutur dia.
SEPTHIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna





