Usai Berjumpa Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan gubernur Diundangkan Sore Ini adalah

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Pusat Kota akan diundangkan Hari Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 kemudian 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi pada depan Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat. Dia ketika itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU kemudian bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang mereka itu KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari telah bisa saja diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidak ada dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media dapat mengawaitu konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah terjadi memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang digunakan baru itu sudah ada memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang mana 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen lalu 10 persen dari DPT dari masing-masing wilayah provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 dalam PKPU yang digunakan merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) perihal aturan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan aturan usia calon kepala area tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi tidak yang mana dipakai tindakan MA, yang dikatakan ketika pelantikan tidak, tidak juga pada pada waktu pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub serta Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot kemudian Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di tempat pasal 15 sudah ada ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, kemudian pemerintah,” ujarnya.
Artinya jikalau merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun ketika penetapan calon kepala tempat yang digunakan akan dijalankan pada 25 September 2024.





