Bisnis

DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bidang Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil pendapat terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang digunakan belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi publik kecil yang mana menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani dan juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.

Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang digunakan tidak ada transparan juga minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti hambatan di proses pembuatan peraturan yang dianggap tidak ada melibatkan parlemen sebanding sekali. RPMK serta PP 28/2024 tidak ada sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX dan juga Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes telah melintasi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang dimaksud terkait dengan wewenang kementerian lainnya.

Belum lagi, RPMK juga PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan berbagai aspek dan juga aturan lainnya, seperti melanggar pengamanan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang digunakan mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang digunakan berkualitas, harmonis, tiada sektoral, juga tak menghambat kegiatan publik kemudian dunia usaha.

“Kami mendapat sejumlah masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan sudah ada melintasi batas wewenang Kemenkes lalu PP 28/2024 yang bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.

Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk dalam Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka

Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk memacu kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.

“Hal ini sangat berbahaya akibat membuka kesempatan beredarnya rokok ilegal di dalam penduduk kemudian sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU dan juga konstitusi, sebab Komisi IX sendiri belum ikut serta pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dimaksud mana bukan diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia.

Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi lalu keterlibatan pada pembuatan peraturan yang mempengaruhi sektor bidang juga kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk memverifikasi bahwa kebijakan yang mana diambil tak hanya sekali melindungi sektor strategis seperti lapangan usaha hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum serta konstitusi.

Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api dalam Pasar Comboran Malang

Tak pelak, Nadlifah pun memohonkan pemerintah untuk memperhatikan tambahan pada dampak dari aturan yang digunakan dibuat, sekaligus lebih tinggi seimbang pada memandang kepentingan perekonomian juga kondisi tubuh masyarakat. Yang tiada kalah penting, memverifikasi proses pembuatan peraturan yang mana inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari publik kecil yang telah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK lalu berbagai pasal pada PP 28/2024.

“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX lalu Kemenkes telah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 dan juga RPMK tidak ada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.

Related Articles

Back to top button