Kecewa Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab, Cak Imin Sebut BPIP Sesat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut angkat bicara ihwal larangan memakai hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) putri. Cak Imin mengaku kecewa dengan aturan larangan itu.
“Ya saya sangat kecewa,” terang Cak Imin pada waktu ditemui pada Ponpes Daarul Rahman, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (15/8/2024).
Wakil Ketua DPR itu menegaskan jilbab merupakan hak seseorang. Bila pemakaian jilbab dilarang, ia menilai, BPIP sesat. “Orang jilbaban itu hak kalau dilarang oleh BPIP, itu BPIP sesat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah lama menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Paskibraka yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka. “BPIP menegaskan tiada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” katanya.
Menurut beliau aturan yang disebutkan untuk 2024 telah dilakukan ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Lalu, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka di rangka mematuhi peraturan yang mana ada kemudian hanya sekali diadakan pada ketika pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penyelenggaraan jilbab serta BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh serta taat pada konstitusi,” tandasnya.





