RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyingkap ucapan persoalan rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di area DPR dikarenakan masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni pada Universitas Borobudur, Mingguan (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang mana akan datang. Artinya, pembahasannya akan diadakan pada Anggota DPR periode yang dimaksud baru.
“Jadi kemungkinan dalam sidang yang dimaksud akan datang, di tempat periode yang dimaksud baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat membantu langkah cepat DPR RI pada menanggapi berbagai respons penolakan penduduk terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi pada waktu itu juga berharap DPR memulai sikap yang identik pada mengkaji RUU lainnya yang tersebut mendesak. Hal ini termasuk mengkaji RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga mampu diterapkan untuk hal hal yang dimaksud lain juga, yang tersebut mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang dimaksud juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di tempat negara kita juga sanggup segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).






