Nasional

Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim mengenai PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti tidak lantaran adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang diajukan Mardani.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti tidak lantaran intervensi. Harus begitu (independen pada memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, Hari Jumat (6/9/2024).

Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang digunakan diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.

Suparji menambahkan tindakan MA juga akan menyebabkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi lalu cawe-cawe. “Dan menyebabkan ketidakadilan,” katanya.

Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu memohonkan MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan tindakan hukum korupsi IUP Tanah Bumbu yang dimaksud merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidaklah terdapat satu pun alasan yang tersebut dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah pernah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tak terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang mana dihadirkan pemohon tidaklah cukup membuktikan kekhilafan yang dimaksud nyata pada putusan korupsi Mardani H Maming.

Sehingga, pihaknya memohonkan agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami memohonkan Mahkamah Agung RI yang tersebut memeriksanya lalu mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang mana telah lama berkekuatan hukum tetap memperlihatkan lalu telah terjadi dieksekusi, juga menolak permohonan PK yang tersebut diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.

Related Articles

Back to top button