Layanan Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, kemudian Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan serta Minuman (GAPMMI) memohon pemerintah mengkaji ulang Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk mengempiskan bilangan Penyakit Tidak Menular (PTM) dalam masyarakat.
Terkait peraturan ini, pebisnis makanan serta minuman (mamin) pada dasarnya membantu tujuan untuk menciptakan penduduk Indonesia tambahan sehat dengan mengempiskan penyakit tidak ada menular tersebut.
Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan otoritas yang dimaksud seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) terhadap produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh sejumlah faktor yang dimaksud meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke pada tubuh, pengelolaan stres juga pola konsumsi makanan dan juga minuman sehari-hari yang digunakan tidak ada seimbang.
Kondisi gangguan kemampuan fisik bukan berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga tidak belaka berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa item pangan olahan hanya saja menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan juga lemak masyarakat. Konsumsi publik terhadap gula, garam lalu lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner lalu makanan sehari-hari yang tersebut dimasak pada rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan hanya saja sebesar 30%.
Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak di barang pangan olahan saja, tentu tidaklah akan efektif menurunkan bilangan penyakit tak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, semata-mata sebagian kecil yang dimaksud dikontribusikan oleh produk-produk pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, lalu lemak untuk berbagai kategori hasil makanan juga minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap komoditas miliki karakteristik tertentu yang digunakan sangat bervariasi.
Gula, garam juga lemak memiliki fungsi teknologi lalu formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, dan juga lemak di produknya untuk berbagai tujuan dan juga alasan, termasuk rasa, tekstur, juga pengawetan.
Pembatasan komposisi gula, garam dan juga lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan juga formulasi pangan olahan. PP Bidang Kesehatan ini pada salah satu sebabnya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang digunakan berisiko memunculkan penyakit tidak ada menular. Dimana di hal ini gula, garam lalu lemak termasuk ke pada materi yang digunakan berisiko memunculkan penyakit tiada menular.





