Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil pendapat terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang tersebut belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang mana menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani dan juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang digunakan masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang digunakan bukan transparan dan juga minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi persoalan lapangan usaha hasil tembakau yang merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih lanjut dari 6 jt tenaga kerja pada dalamnya lalu penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan di sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah bukan mampu sembarangan lalu harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang dimaksud menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang digunakan miliki sumbangan besar terhadap serapan tenaga kerja serta penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa rakyat Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tak boleh asal-asalan dan juga Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna di area Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan agar tidaklah menciptakan kebijakan ekstrem yang mana dapat mengakibatkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang dimaksud kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh dikarenakan itu, ia berharap tidak ada ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang mana berkaitan dengan hajat hidup orang banyak juga berpotensi merugikan penduduk luas. “Penting untuk memverifikasi tiada ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia di pengaktifan sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia miliki keunikan dibandingkan negara lain, tak mampu disamakan. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima tenaga kerja secara signifikan dan juga memiliki jutaan peritel yang mana mayoritas di dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah (UMKM). Bagi penjual kecil, komoditas tembakau memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi kegiatan ekonomi domestik dan juga global pada waktu ini bukan menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut tak mempertimbangkan dampak terhadap warga kecil ini dapat menggalakkan meningkatnya pengangguran kemudian mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap sektor tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidaklah ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.





