Lifestyle
Syarat kemudian ketentuan untuk mencairkan nilai BPJS Ketenagakerjaan

DKI Jakarta –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan pengamanan terhadap pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko ke tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan rangkaian faedah yakni mampu mencairkan dana jaminan yang mana dapat digunakan di keadaan tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan acara BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Keamanan hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa prasyarat serta ketentuan yang digunakan wajib dipenuhi oleh kontestan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti bisnis Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Tanah Air untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan juga nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang mana dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, partisipan akan mendapatkan jadwal wawancara online juga dihubungi secara langsung oleh personel untuk rute verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke akun milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta menyebabkan berkas dokumen yang mana dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan juga diberikan tanda terima jaminan.
2. Garansi kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan terhadap ahli waris kontestan yang dimaksud telah lama terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima setelahnya 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja lalu Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
- Surat pernyataan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang dimaksud berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih lanjut dari 50 Juta Rupiah)
3. Keamanan kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang tersebut mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim faedah JKK yang dimaksud telah diatur pada peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelahnya 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang digunakan perlu dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan sesudah itu lintas
- Kwitansi Pengobatan lalu Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika persoalan hukum kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih lanjut dari 50 juta)
4. Garansi pensiun
Jaminan pensiun memberikan khasiat pensiun bulanan terhadap pekerja yang tersebut telah dilakukan pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dikerjakan apabila berada di keadaan tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang digunakan mencapai usia pensiun berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang tersebut penting disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Audien Rencana JP BPJAMSOSTEK
- Asli lalu fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang mengalami cacat total masih berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang digunakan diperlukan disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut diisi lengkap
- Kartu Anggota Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan juga fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang tersebut memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat pernyataan tiada mampu bekerja akibat cacat, dari Pemberi Kerja
5. Garansi kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi kontestan yang tersebut memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan ketika mengalami status PHK juga memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja lalu melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim faedah JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan






