5 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rorotan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan di tempat Rorotan, Ibukota Indonesia Utara. KPK juga menaksir dugaan kerugian akibat tindakan hukum yang dimaksud mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan di proses pembangunan ekonomi juga pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers dalam kantornya, Rabu (18/9/2024).
Asep menjelaskan, kerugian yang disebutkan berasal dari nilai pembayaran bersih yang dimaksud diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Mata Uang Rupiah 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00). Kemudian, dikurangi tarif kegiatan riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelahnya memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan juga biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).
Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima terperiksa pada tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan pada Rorotan, Ibukota Utara. Para dituduh yang dimaksud dimaksud adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) kemudian Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pembangunan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), kemudian Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW). “KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk para terdakwa untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024,” kata Asep Guntur Rahayu.
“Penahanan diadakan dalam Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para dituduh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






