Komunitas Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Layanan Tembakau Dihentikan

JAKARTA – Aliansi warga sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan akibat terlalu memasung ruang gerak hasil tembakau, rokok elektronik kemudian tata niaga pertembakauan di area Indonesia.
Petisi ini disampaikan perwakilan penduduk sipil di acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara warga sipil dan juga pemerintah, yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Penguraian Pesantren kemudian Komunitas (P3M) pada Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Halaqah dihadiri oleh oleh 50 kontestan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi sektor tembakau, aliansi publik sipil, akademisi, tokoh agama, serta media.
Acara Halaqah Nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Sistem Tembakau lalu Rokok Elektronik” menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia lalu anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 tentang Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh perasaan khawatir berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Sistem Tembakau kemudian Rokok Elektronik, yang mana mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan dan juga Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Sarmidi menyoroti, proses penyerapan kemudian pengayaan pasal-pasal di RPMK 2024 sangat minim pelibatan masyarakat serta stakeholder yang mana kredibel, sehingga tiada partisipatif.
“Beberapa pasal di RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi kemudian sektor rokok. Hal ini mengakibatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi.
Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, “RPMK 2024 ini tiada dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar tidaklah merokok,” tuturnya.
Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang mana dinilai minus, “Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai tempat mereka sudah ada menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” ulasnya.
Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, di proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan publik secara berimbang serta berorientasi pada kemaslahatan bersatu (al-maslahah al-ammah), bukanlah sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal juga tiada adil. Rancangan Peraturan tidaklah sembarangan bisa saja disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang dimaksud terkait.






